Surety Bond adalah produk asuransi umum yang berupa Penjaminan terhadap suatu resiko dalam bentuk perjanjian tambahan dari perjanjian pokok / kontrak antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dan Kontraktor / Pelaksana. Surety Bond sebagai alternatif pengganti dari Bank Garansi yang berperan sebagai solusi untuk menjamin resiko kerugian yang mungkin dialami oleh pihak Pemilik / Pemberi Kerja dalam perjanjian/kontrak akibat wanprestasi.
Ada tiga pihak yang terlibat, pertama pihak Penerima Jaminan (Obligee), Pihak terjamin (Principal) dan Pihak Penjamin (Surety). Obligee adalah perusahaan Pemberi Kerja / Pemilik Proyek, Principal adalah Kontraktor / Pelaksana, sedangkan Surety adalah Perusahaan Asuransi / Perusahaan Penjaminan.
Dalam melaksanakan suatu proyek, Pemberi Kerja / Pemilik Proyek selayaknya memastikan bahwa Kontraktor / Pelaksana dapat menyelesaikan pekerjaan sesuai dengan kontrak. Untuk mendapatkan kepastian itu, Pemilik Proyek meminta jaminan finansial kepada Kontraktor / Pelaksana dalam bentuk uang tunai atau asset milik Kontraktor / Pelaksana sebesar nilai yang sudah disepakati. Pada umumnya Kontraktor / Pelaksana mengalami kesulitan untuk menyediakan jaminan yang diminta.
Dalam rangka mengatasi masalah beban Kontraktor / Pelaksana tersebut, Perusahaan Asuransi / Penjaminan menerbitkan jaminan berupa Surety Bond. Apabila kemudian hari Kontraktor / Pelaksana secara sengaja maupun tidak sengaja melakukan wanprestasi atau cidera janji, maka jaminan dapat dicairkan oleh Pemberi Kerja / Pemilik Proyek sesuai dengan persyaratan yang sudah disepakati. Oleh karena itu Surety Bond sangat dibutuhkan dalam Perjanjian / Kontrak Kerja antara Pemberi Kerja / Pemilik Proyek dengan Kontraktor / Pelaksana.
Keunggulan Surety Bond dibandingkan dengan Bank Garansi
• Surety Bond pada umumnya tidak mewajibkan adanya setoran jaminan maupun kolateral sehingga likuiditas Kontraktor / Pelaksana tidak terganggu.
• Jangka waktu Surety Bond sesuai dengan jangka waktu perjanjian / kontrak yang dibuat antara Pemilik Proyek / Pemberi Kerja dengan Kontraktor / Pelaksana.
• Pada dasarnya Surety Bond bersifat “Conditional” yaitu klaim akan diselesaikan sebesar kerugian yang diderita oleh Pemilik Proyek / Pemberi Kerja.
• Surety Bond dapat menampung resiko dalam jumlah yang besar karena resiko yang dijamin atas penerbitan Surety Bond tidak di tanggung sendiri oleh Pihak Penjamin (Surety) dalam hal ini Perusahaan Asuransi atau Perusahaan Penjaminan tetapi direasuransikan ke Perusahaan Reasuransi.